Vihara Sin Tek Bio Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
access_time Senin, 11 April 2022
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta menetapkan empat bangunan bersejarah di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB), salah satunya adalah Vihara Sin Tek Bio di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Vihara Sin Tek Bio ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 238 Tahun 2022. Vihara ini diperkirakan berdiri sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru. Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah agar dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)